JAMANIS
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN 2012
POSYANDU MAWAR
DESA SINDANGRAJA KECAMATAN JAMANIS
Jl. Sentral Peuyeum Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175
Nomor : 147 / 01 / Ds / 2012
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Pencairan Dana
Posyandu dalam Perubahan
Tahun Anggaran 2012
Jamanis, 29 Agustus 2012
Kepada
Yth. Gubernur Jawa Barat
Melalui
Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah
Desa Propinsi Jawa Barat
Di
Bandung
Dipermaklumkan dengan hormat bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memerdayakan masyarakat desa serta sesuai dengan hasil musyawarah desa, selanjutnya dalam rangka mewujudkan desa sehat, cerdas dan raharja yang diprogramkan pemerintah perlu ditunjang berbagai instrumen didalamnya baik sarana maupun prasarana seirama dengan visi “Dengan Iman dan Taqwa Jawa Barat Termaju di Indonesia” insyaAllah akan tercapai, diantaranya dengan dibangunnya sarana dan prasarana insfrastruktur perdesaan yang menunjang aktifitas masyarakat terutama di bidang kesehatan.
Maka dalam kesempatan ini kami mohon dengan hormat mengajukan permohonan program kegiatan pembangunan gedung posyandu dan fasilitas pendukungnya.
Kepala Desa
RAHMAT
Ketua LPM
APIN SUHENDAR
Ketua Posyandu
IDA GANDAWATI
engetahui :
CAMATA JAMANIS
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis merupakan bagian tak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalauya mengingat kedudukan Desa Sindangraja sebagai pemerintah desa, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya selalu berpedoman kepada kebijakan pemerintah yang lebih atas. Pada saat ini pemerintah desa sebagai penyelenggara otonomi diharapkan dapat menjadi miniatur sistem dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sehiongga dapat menempilkan kinerja yang optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa harus berfungsi secara konduktif dalam membangun kemitraan diantara berbagai elemen tata pemerintahan.
Jika pertumbuhan ekonomi masyarakat tentu harus ditinjang dengan sarana dan prasarana kesehatan. Oleh sebab itu pembangunan gedung posyandu merupakan sarana yang sangat diperlukan masyarakat dengan fasilitas yang memadai sehingga dapat diharapkan bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Posyandu Mawar Desa Sindangraja merupakan merupakan strata posyandu pratama. Dengan jumlah sasaran sebanyak 56 orang dengan jumlah kader sebanyak 4 orang.
Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan di posyandu Mawar Desa Sindangraja antara lain :
1. Tugas pokok
- Penimbangan, pengukuran tingi badan, imunisasi bayi dan balita serta penyuluhan KIE.
2. Kegiatan tambahan
- Pelayanan ibu hamil, pelayanan KB, pemeriksaan umum
B. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221)
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pembangunan gedung posyandu yaitu :
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa.
b. Tersedianya sarana prasarana kesehatan yang memadai
c. Tersedianya alat kelengkapan posyandu(dacin, sarung timbang, mikrotoa, food model)
d. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisifatif sesuai dengan potensu desa.
e. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat
f. Menanggulangi / mengurangi kemiskinan
g. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan.
h. Terakomodirnya hasil musrengbangdes yang dilakukan setiap tahun berdasarkan skala prioritas.
D. Sasaran
Bantuan keuangan APBD Propinsi Tahun Anggaran 2012 digunakan untuk membiayai program / kegiatan pembangunan insfrastruktur perdesaan dengan sasaran sebagai berikut :
a. Kemampuan aparat, kelembagaan dan keuangan desa yang terus meningkat dalam mengelola pembangunan desa sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi desa yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab.
b. Kesejahteraan masyarakat desa yang terus meningkat
c. Keterpaduan pembangunan sehingga pembangunan desa dapat memberikan hasil guna dan daya guna pembangunan dan mendorong potensi masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan insfrastruktur perdesaan.
d. Keserasian pertumbuhan dan perkembangan antara desa, antarakota, kecamatan melalui percepatan pemangunan insfrastruktur perdesaan.
e. Penciptaan lapangan kerja, perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha serta meningkatkan taraf hidup dan perwujudan kesejahteraan masyarakat.
E. Out Put (keluaran/hasil)
1. Terbangunnya prasarana insfrastruktur kesehatan sehingga dapat menciptakan lingkungan sehat, indah dan bersih bagi masyarakat.
2. Meningkatkan peran serta masyarakat melalui swadaya.
3. Meningkatkan rasa kebersamaan masyarakat.
F. Manfaat (benefit)
1. Upaya untuk penyehatan lingkungan masyarakat
2. Masyarakat bisa meningkatkan derajat kesehatan.
3. Agar masyarakat berprilaku untuk hidup sehat
4. Tersedianya prasarana posyandu yang memadai.
BAB II
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA
1. Kondisi Geografis dan Demografis
Desa Sindangraja adalah salah satu desa di Kecamatan Jamanis yang mempunyai luas wilayah 249 km2. Jumlah penduduk Desa Sindangraja sebanyak 4.878 jiwa yang terdiri dari 2.443 laki-laki dan 2.435 perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.413 KK. Sedangkan jumlah keluarga miskin (Gakin) 517 KK dengan presentase 36,6% dari jumlah keluarga yang ada di desa Sindangraja dengan tipologi Desa Sindangraja.
Batas-batas administratif Pemerintah Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Karangmulya
- Sebelah Timur : Desa Tanjungmekar / Desa Tanjungpura Kec. Rajapolah
- Sebelah Selatan : Desa Bojonggaok
- Sebelah Barat : Desa Condong
Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis secara umum berupa sawah dan darat yang berada pada ketinggian antara 1.500 m s/d 1.600 m di atas permukaan laut dengan suhu rata-rata berkisar antara 230 Celcius s/d 310 Celcius. Desa Sindangraja terdiri dari 6 (enam) Dusun, 12 (dua belas) RW dan 27 (dua puluh tujuh) RT.
Orbitasi dan waktu tempuh dari Ibu Kota Kecamatan 1,5 km dengan waktu tempuh 10 menit dan dari Ibu Kota Kabupaten 17 km dengan waktu tempuh 60 menit.
2. Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk desa Sindangraja Kecamatan Jamanis terdiri dari :
- Petani : 587 orang
- Buruh Tani : 1.581 orang
- Pedagang : 1.591 orang
- PNS : 64 orang
- TNI/Polri : - orang
- Karyawan Swasta : 250 orang
- Wirausaha lainya : 152 orang
3. Sarana Pendidikan
Sarana pendidkan umum yang terdapat di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis meliputi :
- Taman Kanak-kanak/PAUD : 4 buah
- Sekolah Dasar (SD) : 4 buah
- SLTP/MTs : 1 buah
- SLTA/SMK : - buah
Sedangkan jumlah tenaga pengajar terdiri dari :
- Taman Kanak-kanak/PAUD : 28 orang
- Sekolah Dasar (SD) : 30 orang
- SLTP/MTs : 25 orang
- SLTA/SMK : - orang
4. Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di desa Sindangraja meliputi :
- Puskesmas : 1 buah
- Puskesmas pembantu : - buah
- Polindes : - buah
- Balai Pengobatan/Klinik : - buah
- Dkter Umum : 1 orang
- Posyandu : 7 buah
- Pos KB Desa : 1 buah
- Bidan : 1 orang
- Petugas Gizi Keliling : 2 orang
- Dukun Bayi terlatih : 2 orang
5. Sarana dan Prasarana Ekonomi
- Bank : 1 buah
- Koperasi Unit Desa : 1 buah
- Pasar : - buah
- BUMDES : - Buah
- Industri Rumah Tangga : 5 Buah
- Perusahaan Kecil : 1 buah
- Perusahaan Sedang : - buah
- Perusahaan Besar : - buah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan pemerintah yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
BAB III
RENCANA KEGIATAN
RENCANA KEGIATAN
USULAN KEGIATAN
Banthuan keuangan yang digunakan untuk kegiatan pembangunan gedung posyandu dan sarana pendukungnya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Adapun tahap kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa Sindangraja adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan
a. Sosialisasi pada masyaraklat kegiatan yang akan dilaksanakan
b. Musyawarah penentuan skala prioritas
c. Musyawarah penenthuan pelaksanaan kegiatan
d. Pembangunan akan dilakasanakan pada bulan Pebruari 2012
2. Pelaksanaan
a. Membuat jadwal kegiatan
b. Survey dan pemetaan kegiatan yang kana dilaksanakan
c. Pengumpulan bahan yang diperlukan
d. Melaksanakan pembangunan selama 14 hari
3. Keterlibatan masyarakat
a. Partisipasi gotong royong masyarakat
b. Terwujkudnya lapangan pekerjaan
4. Hasil yang diharapkan
Dengan adanya pembangunan gedung posyandu ini maka hasil yang diharapkan adalah :
a. Pemerintah desa lebih berkualitas, termotifasi untuk dapat melaksanakan tugas dan perannya dalam melayani masyarakat secara prima.
b. Tersedianya sarana posyandu yang memadai
c. Masyarakat desa dapat meningkatkan pendapatannya sehinmgga lebih sejahtera
d. Dapat mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat
e. Pelaksanaan musrengbang desa lebih terencana dengan tepat sasaran dan bermanfaat.
5. Pembiayaan
Sumber biaya kegiatan pembangunan gedung posyandu ini berasal dari 2 sumber, yaitu bantuan keuangan dari Propinsi Jawa Barat dan Swadaya Masyarakat desa.
BAB IV
PENUTUP
Pembangunan gedung posyandu merupakan peningkatan kwalitas kesehatan masyarakat dan memperlancar pelayanan kesehatan sehingga masyarakat merasakan hasil pembangunan tersebut.
Besar harapan kiranya apa yang telah kami rencanakan dapat dilaksanakan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan.
Demikian proposal yang dapat kami sampaikan, atas perkenan dan bantuannya kami sampaikan banyak terima kasih.
Kepala Desa
AHMAT
Sindangraja, 29 Agustus 2012
Ketua Panitia
IDA GANDAWATI
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA SINDANGRAJA
TANGGAL : 29 Oktober 2011
NOMOR : 147 / 03 Kep / Ds /2011
Berdasarkan hasil musyawarah yang kami laksanakan di kantor Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 29 Oktober 2011 yang dihadiri oleh :
1. Ketua LPM / Anggota
2. Ketua BPD / Anggota
3. Perangkat Desa Sindangraja
4. Tokoh Masyarakat / Ulama / Pemuda
5. RT / RW
Acara tersebut oleh Kepala Desa Sindangraja dan Ketua BPD Sindangra secara mufakat telah :
MEMUTUSKAN
Semua yang hadir pada acara tersebut, sebagaimana terlampir dalam daftar hadir telah menerima / menyetujui secara mufakat sebagai berikut :
1. Partisipasi / kontribusi swadaya gotong royong masyarakat dalam penyediaan berupa bahan yang diperlukan.
2. Menyusun skala prioritas kegiatan yang diusulkan / diajukan untuk program kegiatan pembangunan posyandu Mawar Desa Sindangraja.
Demikian berita acara ini kami buat mengingat sangat pentingnya sarana / prasarana.
Sindangraja, 29 Oktober 2011
Kepala Desa Sindangraja
RAHMAT