Blog Baca Quran Menyajikan Al Quran Online, Al Quran Terjemah, Juz Amma, Bacaan Al Quran, Doa - Doa, Sholawat, Dzikir, Ayat Kursi, Asmaul Husna , Bacaan Sholat, Doa Sholat, Surat Yasin,

PROPOSAL REHABILITASI LAPANGAN SEPAK BOLA

PROPOSAL
REHABILITASI LAPANGAN SEPAK BOLA
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS


Nomor
Lampiran
Perihal

Rekomendasi Bantuan
Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola
Desa Sindangraja
Jamanis, 1 Oktober 2011
Kepada YTH :
KEMENTRIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Cq.
1. DEPUTI BIDANG HARMONISASI DAN KEMITRAAN
2. ASDEP BIDANG PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Di
TEMPAT

Dipermaklumkan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Kepala Desa Sindangraja
Nomor : tentang Permohonan Bantuan Rehab Lapangan Sepak Bola Sindangraja.
Maka dengan ini pada prinsipnya kami tidak berkeberatan dan memberikan rekomendasi kiranya Bapak dapat memenuhi sebagaimana surat dari Kepala Desa Sindangraja yang aslinya ditujukan kepada Bapak.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, perlu kami informasikan bahwa di Kecamatan Jamanis sampai saat ini belum mempunyai Lapangan Sepak Bola yang memadai, satu-satunya lapangan yang ada yang biasa dipakai latihan sepak bola yaitu di Lapangan Sepak Bola Lengkong
Desa Sindangraja, sekalipun kondisi lapangan tidak memadai.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan dengan harapan mudah-mudahan Bapak dapat mengabulkan permohonan dari Kepala Desa Sindangraja. Sehingga pembinaan para atlet sepak bola lebih maju lagi dan melahirkan bibit-bibit / pemain sepak bola yang cukup handal. Atas segala perhatiannya kami sampaikan Terima Kasih.
PLH Camat Jamanis

RUHIMAN, S.Sos
NIP. 19571015 198303 1 011
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

KECAMATAN JAMANIS

KEPUTUSAN CAMAT JAMANIS
Nomor :
TENTANG
PANITIA PEMBANGUNAN SARANA OLAH RAGA DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS

CAMAT JAMANIS

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menjalin pemerataan akses dan mempercepat pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di daerah, maka dipandang perlu melakukan peningkatan terhadap sarana Olah Raga di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.
b. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, perlu dilantik Panitia Pembangunan.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Camat Jamanis.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang system Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Olah Raga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);Situs
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang pendanaan Olah Raga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Camat Jamanis tentang Panitia Pembangunan Sarana Olah Raga Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.
KEDUA : Menetapkan Nama-nama dimaksud dalam lampiran Keputusan Camat ini sebagai Pengurus Panitia Pembangunan Sarana Olah Raga Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.
KETIGA : Tugas Panitia Pembangunan adalah sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Pembangunan Sarana Olah Raga.
- Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan Sarana Olah Raga;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.new post


Ditetapkan di : Jamanis
Pada Tanggal : 04 Oktober 2011


PLH Camat Jamanis


RUHIMAN, S.Sos
NIP. 19571015 198303 1 011


LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT

Nomor :
Tanggal : 04 Oktober 2011
Tentang : Susunan Panitia / Komite Pembangunan Sarana Olah Raga Desa Sindangraja
Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

SUSUNAN PENGURUS KOMITE PEMBANGUNA SARANA OLAH RAGA
DESA SINDANGRAJA KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA

I. PENGURUS :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
::
AA SUDIRMAN
IRVAN
EDI SETIADI
II. SEKSI-SEKSI :
Seksi Pembangunan
Seksi Logistik
Seksi Humas
Seksi Usaha
Seksi Konsumsi
:
:
APIN SUHENDAR
AI NURHAYATI
H. MIFTAH
Drs. H. MISBAH PRAMULYANA
OLIH SOLIHIN

PLH Camat Jamanis

RUHIMAN, S.Sos
NIP. 19571015 198303 1 011

KOMITE PEMBANGUNAN SARANA OLAH RAGA
DESA SINDANGRAJA KECAMATAN JAMANIS
KABUPATEN TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT
 
SURAT PERNYATAAN
Nomor :



Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama : AA SUDIRMAN
Jabatan : Ketua Komite
Alamat : Kp. Ciarahayu Ds. Sindangraja
Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya

Dengan ini saya menyatakan kesiapan / kesanggupan dalam penyelesaian pembanguna sarana Olah Raga khususnya dibidang sepak bola yang berlokasi di Kampung Lengkong Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

Demikian surat pernyataan ini saya buat, atas perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih.





KOMITE PEMBANGUNAN SARANA OLAH RAGA
DESA SINDANGRAJA



( AA SUDIRMAN )









I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mengembangkan Olah Raga dan mengolahragakan Masyarakat sesuai pula dalam menunjang Program Pemerintah Khususnya dibidang Pesepak Bolaan di Wilayah Desa Sindangraja khususnya dan umumnya luar Desa Sindangraja, terutama untuk para Generasi muda dalam Persepak Bolaan sangat potensi dan bibit-bibit yang berbakat. Mengingat Sarana dan Prasarana untuk mengembangkan Persepak Bolaan di Wilayah Desa Sindangraja yang tersedia yaitu Lapangan Sepak Bola yang berlokasi di Kampung Lengkong Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis yang luasnya setara Nasional.

Kaitannya dengan Pesepakbolaan adalah jenis olahraga yang digemari oleh kalangan tua, muda-mudi, apalagi untuk pengembangan kea rah tersebut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah mempunyai wadah Pesepakbolaan yaitu PSCS. Untuk Desa Sindangraja telah terbentuk wada Persepakbolaan yaitu Cyber 1 yang para pemainnya merekrut dari warga masyarakat yang berada di lingkungan RW, yang berada dalam bimbingan dan coordinator KONI Kecamatan Jamanis.

Adapun pusat latihan Club Cyber 1 adalah lapangan Sepak Bola Desa Sindangraja, satu-satunya lapangan aset pemerintah yang ada di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis
yang mana penggunaan dari lapangan tersebut tidak hanya masyarakat Desa Sindangraja saja, tetapi masyarakat sekecamatan Jamanis pun ikut menyalurkan hobinya di lapangan tersebut. Untuk mengembangkan potensi Generasi Muda yang berbakat dipandang perlu adanya pembenahan sarana dan prasarana yang memadai, mengingat lapangan tersebut merupakan kebanggaan Pemerintah Desa Sindangraja Dan apabila lapangan tersebut dipakai untuk turnamen tingkat kecamatan tidak akan mengecewakan, mengingat strategi maupun luas lapangan sangat memadai setara tingkat Provinsi namun diperlukan pembenahan disana-sini.

Untuk kelestarian keberadaan lapangan tersebut, kami mengharapkan sekali kepada Bapak Menteri Pemuda dan Olah Raga untuk bias membantu membenahi lapangan tersebut. Mengingat sampai saat ini penanganan perbaikan hanya mengandalkan dari Club-club yang menggunakan lapangan tersebut saja, sehingga dananya sangat terbatas mengingat kemampuan masyarakatpun sangat terbatas. Melalui proposal ini kami mengharapkan sekali adanya dukungan dana sehingga keberadaan lapangan tersebut selain sebagai asset Pemerintah juga bias bermanfaat bagi pesepakbolaan baik di tingkat Desa maupun Kecamatan.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
 Menumbuh kembangkan generasi muda yang berbakat dalam pesepak bolaan di lingkungan Desa Sindangraja.

B. Tujuan
 Terselenggaranya pusat kegiatan Olah Raga Sepak Bola yang diharapkan.
 Terbinanya Generasi Muda yang berbakat dalam pesepakbolaan.
 Tersalurnya keinginan para pemuda dalam mengembangkan Pesepakbolaan.
 Terarahnya pemusatan latihan.
 Terpeliharanya aset pemerintah.

III. MANFAAT
 Dengan dibenahinya lapangan Sepak Bola tersebut Salah satu aset Pemerintah sebagai wahana untuk kegiatan Olah Raga Sepak Bola dapat dimanfaatkan sesuai dengan harapan warga Masyarakat Desa Sindangraja dan masyarakat Kecamatan Jamanis.

IV. SASARAN
 Terwujudnya sarana dan prasarana Lapangan Sepak Bola sebagai pusat latihan, sehingga dapat menghasilkan bibit-bibit berbakat dalam pesepakbolaan yang akan memberikan sumbangan berarti bagi Pemerintah Kecamatan, Kabupaten apabila sewaktu-waktu memerlukan.
 Bibit potensi para pemuda yang berbakat khususnya dalam pesepakbolaan dapat terserap untuk dijadikan aset, baik oleh Desa, Kecamatan dan juga Kabupaten.
 Terselenggaranya pusat pelatihan yang diharapkan, sehingga manfaat lapangan tersebut betul-betul berdaya guna dan berhasil guna.


Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu untuk segera dibenahi kondisi lapangan tersebut, sehingga manfaat akan dapat dirasakan.





KOMITE PEMBANGUNAN SARANA OLAH RAGA
DESA SINDANGRAJA



( AA SUDIRMAN )



DESA SINDANGRAJA KECAMATAN JAMANIS
KABUPATEN TASIKMALAYA

NO URAIAN KEPERLUAN SATUAN JUMLAH
Rp. KET
1. Biaya Persiapan
- Rapat Panitia dan Muspika juga RW 4 Kali 3.800.000,-
2. Kebutuhan Sarana dan Prasarana
- Pembelian Jaring
- Pembelian Tiang Besi
- Penanaman Rumput
2 Tiang
6 Tiang
100 X 110 M2
4.700.000,-
8.100.000,-
48.000.000,-
3. Pembuatan Drenase
- Batu Belah
- Pasir
- Semen
- Pengadaan Roda Angkut
94 Truk
67 Truk
630 Sak
2 Buah
42.300.000,-
43.550.000,-
36.855.000,-
5.000.000,-
4. Upah Kerja
- Tukang
- Laden
- Mandor
15 Orang
65 Orang
2 Orang
29.250.000,-
87.750.000,-
4.200.000,-
5. Pengerasan Jalan
.............. ..................

2.000 M
102.530.000,-
6. Kebutuhan Lain-lain - 9.750.000,-
JUMLAH 431.385.000,-

KOMITE PEMBANGUNAN SARANA OLAH RAGA
DESA SINDANGRAJA



( AA SUDIRMAN )
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jln. Sentral Peuyeum Nyalindung No Tlp. Kode Pos. 46175

SURAT PERNYATAAN
Nomor :


Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama : RAHMAT
Jabatan : Kepala Desa Sindangraja
Alamat : Kp. Legok Ds. Sindangraja

Dengan ini saya menyatakan yang sebenarnya bahwa di Wilayah Desa kami benar adanya Lapangan yang diperuntukan khususnya untuk Sepak Bola dan umumnya untuk sarana Olah Raga lainnya yang berlokasi di kampung Lengkong Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

Tetapi untuk saat ini keberada lapangan sepak bola yang berada di wilayah desa kami sangat memprihatinkan sehingga dalam penggunaan atau pemanfaatan lapangan tersebut kurang nyaman.

Maka dari itu kami mengharapkan sekali bantuan dan partisipasinya.

Demikian surat pernyataan ini saya buat, atas perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih.


Sindangraja, 1 Oktober 2011
Kepala Desa Sindangraja




RAHMAT



KOIMITE PEMBANGUNAN SARANA OLAH RAGA
DESA SINDANGRAJA KECAMATAN JAMANIS
KABUPATEN TASIKMALAYA – JAWA BARAT
Jln. Sentral Peuyeum Nyalindung No Tlp. Kode Pos. 46175


Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal
:
:
:
:


Penting
1 (satu) berkas
Permohonan Bantuan Dana
Perbaikan Lapangan Sepak Bola
Desa Sindangraja
Jamanis, 1 Oktober 2011
Kepada YTH :
Kementrian Pemuda Dan Olah Raga
Cq.
1. Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan
2. ASDEP Bidang Pengembangan Sarana Dan Prasarana Kepemudaan Dan Olah Raga
Di
JAKARTA

Kami sampaikan dengan hormat Permohonan Bantuan Dana dalam upaya Akselerasi Pembangunan Infrastruktur berupa Sarana dan Prasarana guna kepentingan derajat Kesehatan bagi masyarakat wilayah Desa Sindangraja melalui kegiatan Olah Raga dan guna kepentingan edukatif yaitu pembinaan generasi muda melalui potensi atlet daerah dalam cabang olah raga sepak bola.
Adapun lapangan sepak bola yang akan dibangun adalah : post news
Panjang 120 meter dan lebar, 100 meter. Sedangkan lapangan yang ada sekarang panjang 60 meter, lebar 35 meter. Yang akan di gali, panjang 60 meter, lebar 65 meter dan tinggi 2 meter. Sedangkan yang akan di urug panjang 120 meter, lebar 40 meter dan tinggi 1,5 meter.
Adapun jumlah biaya yang diperlukan sebesar RP. 431.385.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
Untuk bahan pertimbangan bapak kami lampirkan
1. Berita acara musyawarah
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Photo lokasi
4. Peta Desa Sindangraja dan denah lokasi
5. Susunan panitia
Demikian mohon maklum, atas pertimbangan dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih.

KOMITE PEMBANGUNAN KIRMIR LAPANGAN SEPAK BOLA
DESA SINDANGRAJA

Ketua,




AA. SUDIRMAN Sekretaris,




IRVAN

PLH Camat Jamanis


RUHIMAN, S.Sos
NIP. 19571015 198303 1 011



DENAH LAPANGAN SEPAK BOLA
Facebook Twitter Google+
Back To Top