PROPOSAL
PENDIRIAN
SEKOLAH MENENGAH ISLAM TERPADU
YAYASAN
AL-QOLAM NAGRAK
SK.nomor
AHU-08568.10.2014
Alamat
: Kp Nagrak Rt 001 rw 008 ds. Sindangraja kec. Jamanis kabupaten tasikmalaya
46175
YA
YAYASAN
AL-QOLAM NAGRAK
SK. Nomor :
AHU-08568.50.10.2014
Akta Notaris :
Heri Hendriyana, SH., MH No. 186
Kp.Nagrak Rt. 001 Rw. 008 Ds. Sindangraja
Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya 46175
Nomor
Lampiran
Perihal
|
: 01/Yay-QN/XI/2014
: 1 (satu)
bundel Proposal
:
Permohonan Izin Operasional
Pendirian SMP Islam Terpadu
|
Tasikmalaya, 12 Nopember 2014
Kepada
Yth. Kepala Dinas Pendidikan
kabupaten tasikmalaya
Di
TASIKMALAYA
|
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yang bertanda
tangan dibawah ini
Nama : Asep Deni, S.Pd.I
Nik : 320651808710001
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan : Ketua Yayasan Al-Qolam Nagrak
Alamat : Kp. Nagrak 01/08 Ds.
Sindangraja Kec. Jamanis
Kab. Tasikmalaya
Bersama ini
menyampaikan permohonan izin Operasional Pendirian satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat :
Nama Sekolah : SMP ISLAM TERPADU Al-Qolam
Aalamat Sekolah : Kp. Nagrak 001/008 Ds. Sindangraja
Kec. Jamanis
Kab. Tasikmalaya
Sebagai bahan
pertimbangan Bapak, berikut kami sertakan data-data pendukung. Demikian
permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kaasih.
Ketua Yayasan
AL-QOLAM NAGRAK
ASEP DENI, S.Pd.I
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dinyatakan bahwa slah satu tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa . sejalan dengan itu, batang tubuh
konstitusi diantaranya pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31 dan
pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu system pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esaserta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dalam undang-undang. System pendidikan nasional tersebut
harus mampu menjamin pemerataan ksempatan pendidikan , peningkatan mutu serta
relevansi dan managemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional
dan global.
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia, dan untuk
itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu
sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status social,
status ekonomi, suku, etnis , agama dan gender. Pemerataan akses dan
peningkatan mutu pendidikan akan membuat masyarakat lebih memiliki kecakapan
hidup (life skill) sehingga akan mendorong tercapainya pembangunan manusia
seutuhnya serta masyarakat madani dengan dijiwai nilai-nilai pancasila
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang no. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan landasan filosofis serta prinsip-prinsip dasar dalam pembangunan
pendidikan. Berdasarkan landasan tersebut pendidikan nasional menempatkan
peserta didik sebagai makhluk yang diciptakan oleh Alloh SWT dengan segala
fitrahnya, dengan tugas memimpin kehidupan yang berharkat dan bermartabat serta
menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur dan berakhlak mulia.
Pendidikan merupakan upaya
memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia seutuhnya, yaitu
yang menjunjung tinggi dan memegang dengan teguh norma-norma sebagai berikut :
a.
Norma agama dan kemanusiaan untuk menjalani
kehidupan sehari-hari, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk
individu maupun makhluk social;
b.
Norma Persatuan Bnagsa, untuk membentuk karakter
bangsa dalam rangka memelihara keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
c.
Norma kerakyatan dan Demokrasi, untuk membentuk
manusia yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kerakyatan dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; dan
d.
Nilai-nilai keadilan Sosial, untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh bangsa serta
menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi dan bias gender serta
terlaksananya pendidikan.
B.
DASAR PEMIKIRAN
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan Anak
3.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
4.
Undang-undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang
rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
5.
Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan
Hukum Pendidikan
6.
Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan
7.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
8.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
Al-Qolam Nagrak
9.
Rapat Musyawarah Yayasan, Aparatur pemerintah
Desa Sindangraja dan Tokoh masyarakat
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun tujuan berdirinya SMP IT Al-Qolam Adalah sebagai berikut :
1.
Menyelenggarkan pendidikan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi
manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajmukan bangsa
2.
Menyelenggarakan pendidikan sebagai satu
kesatuan yang sistimatik dengan system terbuka dan multi makna
3.
Menyelenggarakan pendidikan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
4.
Menyelenggarakan pendidikan dengan memberikan
keteladanan, membangun keinginan dan mengembangkan kratifitas peserta didik
dalam proses pembelajaran
5.
Menyelenggarakan pendidikan dengan mengembangkan
budaya membaca, menulis dan berhitung bagi peserta didik khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya
6.
Menyelenggarakan pendidikan dengan memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peranserta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pendidikan
7.
Menyelenggarakan pendidikan dengan senantiasa
memperhatikan potensi, kebutuhan dan
aspirasi masyarakat.
D.
MANFAAT
MANFAAT DARI pendiriaan SMP IT Al-Qolam adalah sebagai berikut :
1.
Mampu mengamalkan, mengembangkan dan menyebarkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan keagamaan dalam rangka memajukan syi’ar agama
Islam Negara dan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan umat
2.
Memiliki dasar bagi pengembangan sikap mental
yang kritis, berpikir cerdas serta perasaan yang peka
3.
Memiliki kemandirian dan keterampilan hidup
(life skill) yang memadai sebagai bekal bersama di tengah masyarakat
BAB
II
PROFIL
YAYASAN DAN VISI MISI
E.
PROFIL YAYASAN AL-QOLAM NAGRAK
Yayasan AL-Qolam Nagrak didirikan atas cita-cita luhur dalam melaksanakan
pengabdian kepada Alloh SWT melalui kegiatan di bidang Sosial, keagamaan dan
Kemanusiaan , dengan program utamanya adalah pendidikan pondok pesantren.
Nama lembaga :
yayasan Al-Qolam Nagrak
Alamat Lembaga :
Kp. Nagrak Rt. 001 Rw. 008
Ds. Sindangraja Kec. Jamanis kab. Tasikmalaya
Struktur Lembaga :
Pembina/Pendiri : Muslih Ismail
Pengurus Harian :
Ketua Umum : Asep Deni, S.Pd.I
Sekretaris Umum :
Encep Mahmudin
Sekretaris :
Epul
Bendahara Umum :
Yeni Rahmayani
Bendahara :
Aam Ambarwati
Pengawas :
Ketua :
M.Z Hidayat
Anggota :
Misbahudin
Anggota :
Ace Mahpudi
F.
VISI DAN MISI SMP IT AL-QOLAM
Visi SMP IT Al-Qolam Adalah : sebagai Sekolah yang unggul dan berprestasi
mencetak generasi yang berbakti
Misi SMP IT Al-Qolam adalah :
1.
Mendidik siswa dengan pola pendidikan pondok
pesantren
2.
Membina akhlak siswa
3.
Mengembangkan bakat siswa melalui pembinaan
keterampilan/kecakapan hidup
4.
Memberikan pemahaman
G.
DATA SEKOLAH DASAR DI SEKITAR LOKASI SMP-IT AL-QOLAM
Data Sekolah Dasar Sekitar Lokasi
No.
|
Nama Sekolah
|
Alamat
|
Jarak
|
1
|
MI Sindangraja
|
Kp. Lengkong Ds. Sindangraja
|
500 M
|
2
|
SDN Bojonggaok
|
Kp. Singabarong ds.
Bojonggaok
|
500 M
|
3
|
SD Impres
|
Kp. Cirahayu Ds. Sindangraja
|
900 M
|
4
|
SD Sindangraja 1
|
Kp. Nyalindung Ds.
Sindangraja
|
900 M
|
H.
DATA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI SEKITAR
Data Sekolah Menengah Pertama Di Sekitar Lokasi SMP IT Al-QOLAM
No.
|
Nama Sekolah
|
Alamat
|
Jarak
|
1
|
MTs. Sindangraja
|
Kp. Tonjong Ds. Sindangraja
|
1 KM
|
2
|
SMP 1 Jamanis
|
Kp. Condong Ds. Condong
|
2 KM
|
3
|
SMP-IT Manbaul’ulum
|
Kp. Bunut Jamanis
|
2 KM
|
4
|
SMP-IT Al-Qosimiyah
|
Kp. Elos Ds. Karangmulya
|
2 KM
|
I.
SARANA DAN PRASARANA
a.
Ruang belajar/Kelas : 3 ruang
b.
Ruang Guru dan Kepala : 1 ruang
c.
Ruang kantor :
1 ruang
d.
Ruang Perpustakaan : 1 ruang
e.
WC Umum :
1 Unit
f.
WC guru :
1 unit
g.
Mushola :
I unit
J.
PEMBAGIAN TUGAS
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan keberlangsungan kegiatan
belajar mengajar siswa, maka dibentuk pembagian tugas sebagaimana terlampir
K.
SUSUNAN KEPANITIAAN PENDIRIAN SMP IT AL-QOLAM
Adapun susunan kepanitiaan pendirian SMP IT Al-Qolam adalah sebagaimana
terlampir
L.
SUMBER DANA
Untuk pegembangan dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan
belajar mengajar di SMP IT Al-Qolam diperlukan dana, dan dana untuk kegiatan
tersebut di dapat dari :
1.
Infaq sukarela
2.
Bantuan dari pemerintah
3.
Dari Yayasan
4.
Swadaya masyarakat
5.
Donatur tetap yayasan
6.
Infaq shodakoh yang halal dan tidak mengikat
BAB IV
PENUTUP
Harapan kami semoga segala bentuk niat baik kita terus dipupuk dan
dipelihara dalam upaya menciptakan generasi-generasi yang baik. Kami yakin
bahwa setiap langkah kebaikan apabila ditata dengan baik akan membawa hasil
yang baik pula.
Berdirinya SMP IT Al-Qolam adalah sebagai wujud kepedulian kami akan
pendidikan terutama pendidikan agama yang dikembangkan melalui pondok
pesantren, yang harapannya nanti dapat melahirkan generasi yang beriman,
bertakwa serta berakhlakul karimah.
Sungguh suatu kebahagiaan bagi kami selaku npenyelenggara pendidikan
apabila niat dan harapan kami dapat terwujud melalui penyelenggaraan pendidikan
formal Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Al-Qolam. Dan kami sangat
mengaharapkan permohonan ini dapat dikabulkan.
Nagrak, 12 Nopember 2014
Ketua Yayasan
Al-Qolam Nagrak
ASEP DENI, S.Pd.I
M.
PROFIL SMP IT Al-Qolam
Nama Sekolah : Al-Qolam
Status
Sekolah : Swasta
Alamat Alamat
:
Kp. Nagrak Rt. 001 Rw. 008
Desa Sindangraja
Kecamatan Jamanis
Kabupaten tasikmalaya
Tahun Berdiri : 2014
Pendiri :
Yayasan Al-Qolam Nagrak
Kepemilikan
bangunan : Wakaf Pondok Pesantren/yayasan
Jarak ke Kecamatan : 2 KM
Jarak ke
Kabupaten : 25 KM
Kabupaten : Tasikmalaya
Nama Kepala : ASEP DENI, S.Pd.I
Pendidikan
tertinggi : S-1
Jumlah
peserta didik : 11
orang
Kualifikasi
Pendidik : S-1
Status
kepegawaian : Guru
tetap Yayasan 6 orang
Guru Tidak Tetap 4 orang
Nagrak, 12 Nopember
2014
Kepala
Sekolah
ASEP DENI,
S.Pd.I
PERSYARATAN
ADMINISTERASI
·
POTO COPY AKTA NOTARIS
·
POTO COPY AD-ART
·
POTO COPY PENGURUS YAYASAN
·
POTO COPY SK YAYASAN
·
PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBIAYAI LEMBAGA
YAYASAN AL-QOLAM NAGRAK
SK.
Nomor : AHU-08568.50.10.2014
Akta
Notaris : Heri Hendriyana, SH., MH No.
186
Kp.Nagrak Rt. 001 Rw. 008 Ds. Sindangraja
Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya 46175
SURAT
KEPUTUSAN
KETUA
YAYASAN AL-QOLAM NAGRAK
No.
001/SK/YQN/I/2015
Tentang
MANAJEMEN
DAN PERSONALIA SMP-IT AL-QOLAM
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa dalam rangka melaksanakan proses
pendidika di SMP-IT Al-Qolam perlu mengangkat Kepala Sekolah SMP-IT Al-Qolam
|
|
|
2.
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam keputusan
ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai personal
manajemen di SMP-IT Al-Qolam
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 78 tahun
2003)
|
|
|
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 tahun 2010
tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara RI tahun
2010 nomor 112 , tambahan lembaran Negara nomor 5157
|
|
|
3.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Al-Qolam Nagrak
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Pengurus dan
Pembina Yayasan Al-Qlam Nagrak pada tanggal Desember 2014
|
|
|
Memutuskan
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Yang
namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang telah cukup
mampu dan layak untuk diangkat sebagai personalia manajemen SMP-IT Al-Qolam
|
Kedua
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal ditetapkan Surat Keputusan ini, yang bersangkutan diangkat
sebagai personalia manajemen SMP-IT Al-Qolam
|
ketiga
|
:
|
Surat
Keputusan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab sesuai
dengan bidangnya masing-masing
|
keempat
|
:
|
Apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaian
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
Tanggal
|
:
:
|
Nagrak
1 januari 2015
Ketua Yayasan Al-Qolam Nagrak
Asep Deni, S.Pd.I
|
Lempira : Surat Keputusa Ketua Yayasan Al-Qolam Nagrak
Nomor : 001/SK/YQN/I/2015
Tanggal : 1 Januari 2015
Tentang
:
MANAJEMEN
DAN PERSONLIA SMP-IT AL-QOLAM
No.
|
Nama
|
Tempat,
Tgl. Lahir
|
Pendidikan
Terakhir
|
Jabatan
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
Ditetapkan di
Tanggal
|
:
:
|
Nagrak
1 Januari 2015
Ketua Yayasan Al-Qolam Nagrak
Asep Deni, S.Pd.I
|
SK.
Nomor : AHU-08568.50.10.2014
Akta
Notaris : Heri Hendriyana, SH., MH No.
186
Kp.Nagrak Rt. 001 Rw. 008 Ds. Sindangraja
Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya 46175
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama : Asep Deni, S.Pd.I
Tempat Tanggal Lahir : Tasikmalaya, 16-08-1971
Pekerjaan : Wiraswsta
Jabatan : Ketua Yayasan
Alamat : Kp. Nagrak Rt. 001
Rw. 008 Ds. Sindangraja Kec. Jamanis
Kab. Tasikmalaya
Tlp/HP : 081 320 636 030
Sehubungan
dengan permohonan izin pendirian SMP-IT Al-Qolam kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten Tasikmalaya tanggal 20 Januari 2015, dengan ini kami menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa kami sanggup menjamin pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan SMP-IT dalam masa paling sedikit 1 (satu) tahun pelajaran
berikutnya.
Demikian
Surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Nagrak 20 januari 2015
Yang
membuat pernyataan
Asep
Deni, S.Pd.I
|