Blog Baca Quran Menyajikan Al Quran Online, Al Quran Terjemah, Juz Amma, Bacaan Al Quran, Doa - Doa, Sholawat, Dzikir, Ayat Kursi, Asmaul Husna , Bacaan Sholat, Doa Sholat, Surat Yasin,

CONTOH PROPOSAL PENCAIRAN BANTUAN JALAN SETAPAK

 PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jln. Sentral Peuyeum. Nyalindung Jamanis Tasikmalaya Kode Pos 46175


SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANAGAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                                   : RAHMAT
Jabatan                                                            : Kepala Desa
Bertindak untuk dan atas nama          : Kepala Desa Sindangraja
Alamat                                                            : Kp. Legok  RT. 004 RW 003 Ds. Sindangraja Kec.
  Jamanis Kab. Tasikmalaya
Nomor KTP                                        : 3206350912560001
Telpon/HP                                           : 082118161010
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana belanja hibah :
1.      Bertanggung jawab penuh baik moral maupun materiil atas bantuan keuangan yang diterima;
2.      Akan menggunakan bantuan keuangan sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui;
3.      Bersedia diaudit secara independen sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Tasikmalaya, 12 Nopember 2012
Penerima bantuan


Materai 6000


RAHMAT




KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur ke Hadirat Allah SWT. kami Panitia Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, tentunya sangat menyambut dan mengapresiasi terhadap Program Pemerintah yang bertujuan untuk senantiasa meningkatkan pembangunan khususnya di tingkat desa.
Melalui Program Bantuan Provinsi  ini. Kami bermaksud mengapresiasinya dengan rencana melaksanakan kegiatan pembanggunan jalan setapak dusun Nagrak Desa Sindangraja.
Dalam kesempatan ini pula kami sampaikan terima kasih atas program bantuan yang diberikan. Karena berkat adanya program tersebut, harapan kami akan adanya sarana prasarana desa yang memadai akan terlaksana. Maka dari itu, mudah-mudahan Allah SWT. memberikan pahala yang berlipat ganda. Amien.

PROPOSAL PENCAIRAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK INFRASTRUKTUR
 PERDESAAN TAHUN 2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis merupakan bagian tak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengingat kedudukan Desa Sindangraja sebagai pemerintah desa, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya selalu berpedoman kepada kebijakan pemerintah yang lebih atas. Pada saat ini Pemerintah Desa sebagai penyelenggaraan otonomi diharapkan dapat menjadi miniature system dari Pemerintah Kabupaten, sehingga dapat menampilkan kinerja yang optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa harus berfungsi secara konduktif dalam membangun kemitraan di antara berbagai elemen tata pemerintahan.
Laju pertumbuhan ekonomi masyarakat tentu harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kondisi geografis. Oleh sebab itu pembangunan infrastruktur merupakan sarana yang sangat diperlukan masyarakat dengan pasilitas yang memadai sehingga diharapkan bisa memberikan semangat kegairahan, rangsangan kreatifitas masyarakat demi kemajuan desa.
B.     Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa yaitu :
Ø   Meningkatkan perencanaan atau akselerasi pembangunan desa
Ø  Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah, pembangunan dan kermasyarakatan berdasarkan kewenangannya.
Ø  Meningkatkan kemampuan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa

Ø  Meningkatkan Pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa
Ø  Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat
Ø  Mananggulangi/mengurangi kemiskinan
Ø  Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan

C.    Sasaran
Bantuan Keuangan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa digunakan untuk membiayai program/kegiatan Pembangunan infrastuktur perdesaan dengan sasaran sebagai berikut :
a. Kemampuan aparat, kelembagaan dan keuangan desa yang terus meningkat dalam mengelola pembangunan desa sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi desa yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.
b.  Kesejahteraan masyarakat desa yang terus meningkat.
c.   Keterpaduan pembangunan sehingga pembangunan desa dapat memberikan hasil guna dan daya guna pembangunan dan mendorong potensi masyarakat untuk beperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur perdesaan.
d.  Keserasian pertumbuhan dan perkembangan antar desa, antar kota kecamatan melalui percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan.
e    Penciptaan lapangan kerja, perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha serta meningkatkan taraf hidup dan perwujudan kesejahteraan bagi masyarakat.
f.   Infrastruktur perdesaan yang tersedia secara memadai bagi masyarakat desa sebagai pendukung pembangunan kegiatan sosial ekonomi masyarakat desa seperti prasarana Transfortasi.
D.    Ruang Lingkup Kegiatan
1.    Terbangunnya prasarana infrastruktur sehingga dapat memperlancar aktifitas masyarakat setempat bahkan masyarakat sekitarnya.
2.    Meningkatakan peran serta masyarakat melalui swadaya
3.    Meningkatnya rasa kebersamaan masyarakat

BAB II
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA

1.    Kondisi Umum
a.      Kondisi Geografis dan Demografis
Desa Sindangraja adalah salah satu desa di Kecamatan Jamanis yang mempunyai luas wilayah 249 km2.  Jumlah penduduk Desa Sindangraja sebanyak 4.878 jiwa yang terdiri dari 2.443 laki-laki dan 2.435 perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.413 KK.  Sedangkan jumlah keluarga miskin (Gakin) 517 KK dengan presentase 36,6% dari jumlah keluarga yang ada di desa Sindangraja dengan tipologi Desa Sindangraja.
Batas-batas administratif Pemerintah Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis sebagai berikut :
-          Sebelah Utara       :  Desa Karangmulya
-          Sebelah Timur      :  Desa Tanjungmekar / Desa Tanjungpura Kec. Rajapolah
-          Sebelah Selatan    :  Desa Bojonggaok
-          Sebelah Barat       :  Desa Condong
Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis secara umum berupa sawah dan darat yang berada pada ketinggian antara 1.500 m s/d 1.600 m di atas permukaan laut dengan suhu rata-rata berkisar antara 230 Celcius s/d 310 Celcius.  Desa Sindangraja terdiri dari                 6 (enam) Dusun, 12 (dua belas) RW dan 27 (dua puluh tujuh) RT.
Orbitasi dan waktu tempuh dari Ibu Kota Kecamatan 1,5 km dengan waktu tempuh 10 menit dan dari Ibu Kota Kabupaten 17 km dengan waktu tempuh       60 menit.
b.      Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk desa Sindangraja Kecamatan Jamanis terdiri dari :
-          Petani                                           :     587  orang
-          Buruh Tani                                   :  1.581 orang
-          Pedagang                                     :  1.591 orang
-          PNS                                              :        64  orang
-          TNI/Polri                                      :           -  orang
-          Karyawan Swasta                        :     250 orang
-          Wirausaha lainya              :     152 orang

c.       Sarana Pendidikan
Sarana pendidkan umum yang terdapat di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis meliputi :
-          Taman Kanak-kanak/PAUD        :  4       buah
-          Sekolah Dasar (SD)                     :  4       buah
-          SLTP/MTs                                    :  1       buah
-          SLTA/SMK                                 :  -        buah
Sedangkan jumlah tenaga pengajar terdiri dari :
-          Taman Kanak-kanak/PAUD        :  28     orang
-          Sekolah Dasar (SD)                     :  30     orang
-          SLTP/MTs                                    :  25     orang
-          SLTA/SMK                                 :  -        orang
d.      Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di desa Sindangraja meliputi :
-          Puskesmas                                    :  1       buah
-          Puskesmas pembantu                   :  -        buah
-          Polindes                                       :  -        buah
-          Balai Pengobatan/Klinik  :  -        buah
-          Dokter Umum                              :  1       orang
-          Posyandu                                     :  7       buah
-          Pos KB Desa                                :  1       buah
-          Bidan                                           :  1       orang
-          Petugas Gizi Keliling                   :  2       orang
-          Dukun Bayi terlatih                     :  2       orang
e.       Sarana dan Prasarana Ekonomi
-          Bank                                             :  1       buah
-          Koperasi Unit Desa                      :  1       buah
-          Pasar                                             :  -        buah
-          BUMDES                                                :  -        Buah
-          Industri Rumah Tangga               :  5       Buah
-          Perusahaan Kecil                          :  1       buah
-          Perusahaan Sedang                      :  -        buah
-          Perusahaan Besar                         :  -        buah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan pemerintah yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

BAB III
USULAN KEGIATAN

Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis mempunyai Visi yaitu :
“Desa Sindangraja sebagai Lembaga Pelayanan Administrasi dan Kependudukan yang Profesional dengan berlandaskan Iman dan Taqwa untuk mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat pada Tahun 2012”
Dan Misi Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis yaitu :
a.       1. Meningkatkan dan mengembangkan serta memelihara Potensi Desa
b.      Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
c.       Membangun dan memelihara sarana dan prasarana
d.      Mengedepankan nilai-nilai agama dan budaya daerah dalam aktivitas pembangunan
e.       Memperkuat pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sosial politik
f.       Meningkatkan kwalitas dan produktifitas dalam bidang pendidikan
Sesuai dengan Visi dan Misi Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis maka rencana kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai dari bantuan provinsi ini guna meningkatkan peningkatan kinerja Pemerintah Desa Sindangraja.
Adapun tahapan kegiatan pembanguna yang akan dilaksanakanm di Desa Sindangraja adalah sebagai berikut :
1.      Rencana Pelaksanaan
a. Sosialisasi pada masyarakat kegiatan yang akan dilaksanakan
b. Musyawarah penentuan sekala prioritas kegiatan
c. Musyawarah penentuan pelaksanaan kegiatan
2.      Waktu Pelaksanaan
a. Membuat jadawal kegiatan
b. Survey dan pemetaan kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Pengumpulan bahan yang diperlukan
d. Melaksanakan pembangunan
3.      Kesewadayaan Masyarakat
a. Partisipasi gotong royong masyarakat
b. Terwujudnya lapangan kerja bagi masyarakat
4.      Hasil yang diharapkan
a.       Pemerintah Desa lebih berkulasitas, termotifasi untuk dapat melaksanakan tugas dan perannya dalam melayani masyarakat secara prima
b.      Masyarakat Desa lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan
c.       Masyarakat Desa dapat meningkat pendapatannya sehingga lebih sejahtera
d.      Dapat mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat.
5.        Pembiayaan
a.         Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
b.        Swadaya Masyarakat
6.        Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
Direncanakan Anggaran Biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan jalan setapak dusun Nagrak adalah sebesar   Rp. 52.650.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut dianggarkan dari Bantuan Keuangan untuk infrastruktur Perdesaan Provinsi Jawa Barat. Adapun secara rinci rencana anggaran biaya sebagaimana terlampir.

7.                  Kepanitiaan
-          Kepanitiaan diambil dari unsur :
    1. Unsur Masyarakat
    2. Unsur Prangkat Desa

BAB IV
PENUTUP
Kami menyadari dalam Penyusunan proposal ini sangat sederhana dan masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan dorongan, saran dan kritik yang bersifat membangun demi kelancaran Pembangunan Desa Sindangraja di masa yang akan datang, semoga proposal bantuan ini direalisasi guna meningkatkan kesjahteraan masyarakat desa Sindangraja pada khususnya.
Demikian permohonan ini dan kami haturkan terimakasih kepada semua pihak, semoga mendapat balasan dari Alloh SWT yang berlipat ganda.  Amin.
Wassalamu’alaikum WR. WB

Sindangraja,   12 Nopember 2012



Penulis
RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK DUSUN NGRAK DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
NO
URAIAN PEKERJAAN
SAT
BIAYA APBD I
BIAYA SWADAYA
JUMLAH
VOL
HARGA
JUMLAH
VOL
JUMLAH
(RP)
(RP)
(RP)
(RP)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
I
PEK. PERSIAPAN








Administerasi/pelaporan
ls
1
200,000
200000




Photo Dokumentasi
ls
1
255000
255000



Sub Total



455000


455000
II
PEK. PELAKSANAAN







A
KEBUTUHAN BAHAN







1
Batu belah
rit
16
500000
8000000



2
Pasir gunung
rit
11
500000
5500000



3
Pasir cor
rit
1
500000
500000



4
Split 0.5
rit
1
750000
750000



5
Koral
rit
1
250000
250000



6
Semen
zak
385
57000
21945000



7
Alat bantu
ls

5000
0
50
250000

8
Peralatan
ls

50000
0
6
300000

Sub Total



36945000

550000
37495000
B
UPAH KERJA







1
Tukang tembok
hok
90
45000
4050000



2
laden
hok
180
35000
6300000
60
2100000

3
Pengawas
hok
50
45000
2250000

0






12600000

2100000
14700000


















JUMLAH TOTAL
50000000

2650000
52650000



Terbilang : (Lima puluh dua jutaenam ratus lima puluh ribu rupiah)

Mengetahui,
Kepala Desa Sindangraja




RAHMAT



Sindangraja, 10 Juli  2012
Ketua




ASEP DENI, S.PD.I




PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jln. Sentral Peuyeum. Nyalindung Jamanis Tasikmalaya Kode Pos 46175
 


Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal
: 124 /Ds/ XI / /2012
: biasa
: 1 (satu) berkas
: Permohonan Pencairan dan Rincian
  Rencana Penggunaan Bantuan
  Keuangan
 
Tasikmalaya, 12 Nopember  2012
Kepada
Yth Gubernur Jawa Barat
Di
        BANDUNG


Bahwa berdasarkan peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 , bersama ini kami mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan rincian rencana penggunaan sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan kami atas berkenan dan bantuan Bapak kami ucapkan terimakasih.




Hormat kami
Kepala Desa Sindangraja





RAHMAT

9550428198
Tembusan :
1.      Asisten Administerasi dan Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat
2.      Kepala BPMPD Provinsi Jawa Barat
3.      Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat



KWITANSI
(TANDA PEMBAYARAN)




Telah terima dari
Uang Sejumlah
Untuk Pembayaran
: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
: ====== Lima Puluh Juta Rupiah =======
: Bantuan Keuangan untuk Fasilitasi Peningkatan Infrastruktur
  Perdesaan Tahun 2012 di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis
  Kabupaten Tasikmalaya

Rp. 50.000.000,-
 
Tasikmalaya,      Nopember 2012
Yang menerima
Kepala Desa Sindangraja


RAHMAT

PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175

KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR         : 147 /KEP. 01/Ds/2012
LAMPIRAN   : 1 (satu) lembar


TENTANG
PANITIA PEMBANGUNANJALAN SETAPAK DUSUN NAGRAK
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGRAJA


Menimbang              :  a.   Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Sindangraja perlu dibentuk Panitia Pelaksana Pembangunan.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a diatas,   perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sindangraja tentang Panitia Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa.

Mengingat               :  1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
                                   2.   Praturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
                                   3.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
                                   4.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya;
                                   5.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2000 tentang Penyusunan dan Panitia Pelaksana dan Anggaran Belanja Desa. 


MEMUTUSKAN

Mentepakan             :
PERTAMA             :  Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Panitia Pembangunan Jalan Setapak dusun Nagrak.
KEDUA                  :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KETIGA                 : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perubahan sebgaimana mestinya.



Ditetapkan di           :  Sindangraja
Pada Tanggal           :  10  Juli 2012
Kepala Desa  Sindangraja






RAHMAT





LAMPIRAN            : KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
NOMOR                 : 147 / Kep. 01 / Ds / 2012
TANGGAL             :  10 Juli 2012


SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK
DUSUN NAGRAK DESA SINDNGRAJA



PENAGGUNGJAWAB                    : KEPALA DESA SINDANGRAJA
                                                              KETUA BPD DESA SINDANGRAJA

KETUA                                              : ASEP DENI, S.PD.I
SEKRETARIS                                   : HENDRIS, S.Ag
BENDAHARA                                  : EDI SETIADI
SEKSI-SEKSI                                   
  1. HUMAS                                 : O. KOHARUDIN
  BAHRUM
  YAYA
  ENCEP SUDRAJAT

  1. LOGISTIK                             : MISBAHUDIN
  E. MAHMUDIN

  1. PELAKSANA                                    : UCU SUNARYA
  ASEP DIO
  ENGKUS
4.       PEMBANTU UMUM                        : OLIH
  OCENG
 



SINDANGRAJA10 JULI 2012
KEPALA DESA SINDANGRAJA







RAHMAT



PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175

KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR         : 147 /KEP. 01/Ds/2012
LAMPIRAN   : 1 (satu) lembar


TENTANG
PANITIA PEMBANGUNANJALAN SETAPAK DUSUN NAGRAK
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGRAJA


Menimbang              :  a.   Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Sindangraja perlu dibentuk Panitia Pelaksana Pembangunan.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a diatas,   perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sindangraja tentang Panitia Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa.

Mengingat               :  1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
                                   2.   Praturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
                                   3.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
                                   4.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya;
                                   5.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2000 tentang Penyusunan dan Panitia Pelaksana dan Anggaran Belanja Desa. 


MEMUTUSKAN

Mentepakan             :
PERTAMA             :  Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Panitia Pembangunan Jalan Setapak dusun Nagrak.
KEDUA                  :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KETIGA                 : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perubahan sebgaimana mestinya.



Ditetapkan di           :  Sindangraja
Pada Tanggal           :  10  Juli 2012
Kepala Desa  Sindangraja






RAHMAT





LAMPIRAN            : KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
NOMOR                 : 147 / Kep. 01 / Ds / 2012
TANGGAL             :  10 Juli 2012


SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK
DUSUN NAGRAK DESA SINDNGRAJA



PENAGGUNGJAWAB                    : KEPALA DESA SINDANGRAJA
                                                              KETUA BPD DESA SINDANGRAJA

KETUA                                              : ASEP DENI, S.PD.I
SEKRETARIS                                   : HENDRIS, S.Ag
BENDAHARA                                  : EDI SETIADI
SEKSI-SEKSI                                   
  1. HUMAS                                 : O. KOHARUDIN
  BAHRUM
  YAYA
  ENCEP SUDRAJAT

  1. LOGISTIK                             : MISBAHUDIN
  E. MAHMUDIN

  1. PELAKSANA                                    : UCU SUNARYA
  ASEP DIO
  ENGKUS
8.       PEMBANTU UMUM                        : OLIH
  OCENG
 



SINDANGRAJA10 JULI 2012
KEPALA DESA SINDANGRAJA




RAHMAT

Facebook Twitter Google+
Back To Top