PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN
JAMANIS
DESA
SINDANGRAJA
Jln. Sentral
Peuyeum. Nyalindung Jamanis Tasikmalaya Kode Pos 46175
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNGJAWAB
PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANAGAN
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama :
RAHMAT
Jabatan :
Kepala Desa
Bertindak untuk
dan atas nama : Kepala Desa
Sindangraja
Alamat :
Kp. Legok RT. 004 RW 003 Ds. Sindangraja
Kec.
Jamanis Kab.
Tasikmalaya
Nomor KTP :
3206350912560001
Telpon/HP : 082118161010
Dengan ini
menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan
akuntabilitas penggunaan dana belanja hibah :
1.
Bertanggung
jawab penuh baik moral maupun materiil atas bantuan keuangan yang diterima;
2.
Akan menggunakan
bantuan keuangan sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah
disetujui;
3.
Bersedia
diaudit secara independen sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian
pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab serta tidak ada
unsur paksaan dari pihak manapun.
Tasikmalaya, 12 Nopember 2012
Penerima bantuan
Materai 6000
RAHMAT
KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji dan syukur ke Hadirat Allah SWT. kami Panitia Pemeliharaan
Sarana Prasarana Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya,
tentunya sangat menyambut dan mengapresiasi terhadap Program Pemerintah yang
bertujuan untuk senantiasa meningkatkan pembangunan khususnya di tingkat desa.
Melalui
Program Bantuan Provinsi ini. Kami
bermaksud mengapresiasinya dengan rencana melaksanakan kegiatan pembanggunan
jalan setapak dusun Nagrak Desa Sindangraja.
Dalam
kesempatan ini pula kami sampaikan terima kasih atas program bantuan yang
diberikan. Karena berkat adanya program tersebut, harapan kami akan adanya
sarana prasarana desa yang memadai akan terlaksana. Maka dari itu,
mudah-mudahan Allah SWT. memberikan pahala yang berlipat ganda. Amien.
PROPOSAL
PENCAIRAN
BANTUAN
KEUANGAN UNTUK INFRASTRUKTUR
PERDESAAN TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa Sindangraja Kecamatan
Jamanis merupakan bagian tak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
mengingat kedudukan Desa Sindangraja sebagai pemerintah desa, sehingga dengan
demikian dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya selalu berpedoman
kepada kebijakan pemerintah yang lebih atas. Pada saat ini Pemerintah Desa
sebagai penyelenggaraan otonomi diharapkan dapat menjadi miniature system dari
Pemerintah Kabupaten, sehingga dapat menampilkan kinerja yang optimal dalam
melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa harus berfungsi
secara konduktif dalam membangun kemitraan di antara berbagai elemen tata
pemerintahan.
Laju pertumbuhan ekonomi
masyarakat tentu harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan
kondisi geografis. Oleh sebab itu pembangunan infrastruktur merupakan sarana
yang sangat diperlukan masyarakat dengan pasilitas yang memadai sehingga
diharapkan bisa memberikan semangat kegairahan, rangsangan kreatifitas
masyarakat demi kemajuan desa.
B. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai
dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa yaitu :
Ø Meningkatkan
perencanaan atau akselerasi pembangunan desa
Ø Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam
melaksanakan pelayanan pemerintah, pembangunan dan kermasyarakatan berdasarkan
kewenangannya.
Ø Meningkatkan kemampuan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif
sesuai dengan potensi desa
Ø Meningkatkan Pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja
dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa
Ø Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat
Ø Mananggulangi/mengurangi kemiskinan
Ø Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan
C. Sasaran
Bantuan Keuangan Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa
digunakan untuk membiayai program/kegiatan Pembangunan infrastuktur perdesaan
dengan sasaran sebagai berikut :
a. Kemampuan aparat,
kelembagaan dan keuangan desa yang terus meningkat dalam mengelola pembangunan
desa sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi desa yang nyata, dinamis,
serasi dan bertanggung jawab.
b. Kesejahteraan masyarakat desa yang terus meningkat.
c. Keterpaduan pembangunan sehingga pembangunan desa dapat memberikan
hasil guna dan daya guna pembangunan dan mendorong potensi masyarakat untuk
beperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur perdesaan.
d. Keserasian pertumbuhan dan perkembangan antar desa, antar kota
kecamatan melalui percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan.
e Penciptaan lapangan kerja, perluasan kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha serta meningkatkan taraf hidup dan perwujudan kesejahteraan
bagi masyarakat.
f. Infrastruktur perdesaan yang tersedia secara memadai bagi
masyarakat desa sebagai pendukung pembangunan kegiatan sosial ekonomi
masyarakat desa seperti prasarana Transfortasi.
D. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Terbangunnya prasarana infrastruktur sehingga dapat memperlancar
aktifitas masyarakat setempat bahkan masyarakat sekitarnya.
2. Meningkatakan peran serta masyarakat melalui swadaya
3. Meningkatnya rasa kebersamaan masyarakat
BAB II
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA
1.
Kondisi Umum
a.
Kondisi Geografis dan Demografis
Desa
Sindangraja adalah salah satu desa di Kecamatan Jamanis yang mempunyai luas
wilayah 249 km2. Jumlah
penduduk Desa Sindangraja sebanyak 4.878 jiwa yang terdiri dari 2.443 laki-laki
dan 2.435 perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.413 KK. Sedangkan jumlah keluarga miskin (Gakin) 517
KK dengan presentase 36,6% dari jumlah keluarga yang ada di desa Sindangraja
dengan tipologi Desa Sindangraja.
Batas-batas
administratif Pemerintah Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis sebagai berikut :
-
Sebelah Utara :
Desa Karangmulya
-
Sebelah Timur :
Desa Tanjungmekar / Desa Tanjungpura Kec. Rajapolah
-
Sebelah Selatan :
Desa Bojonggaok
-
Sebelah Barat :
Desa Condong
Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa
Sindangraja Kecamatan Jamanis secara umum berupa sawah dan darat yang berada
pada ketinggian antara 1.500 m s/d 1.600 m di atas permukaan laut dengan suhu
rata-rata berkisar antara 230 Celcius s/d 310
Celcius. Desa Sindangraja terdiri
dari 6 (enam) Dusun, 12
(dua belas) RW dan 27 (dua puluh tujuh) RT.
Orbitasi dan waktu tempuh dari Ibu Kota
Kecamatan 1,5 km dengan waktu tempuh 10 menit dan dari Ibu Kota Kabupaten 17 km
dengan waktu tempuh 60 menit.
b.
Mata Pencaharian
Mata
pencaharian penduduk desa Sindangraja Kecamatan Jamanis terdiri dari :
-
Petani : 587
orang
-
Buruh Tani : 1.581 orang
-
Pedagang : 1.591 orang
-
PNS : 64
orang
-
TNI/Polri : -
orang
-
Karyawan Swasta : 250 orang
-
Wirausaha
lainya : 152 orang
c.
Sarana Pendidikan
Sarana
pendidkan umum yang terdapat di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis meliputi :
-
Taman
Kanak-kanak/PAUD : 4 buah
-
Sekolah Dasar
(SD) : 4 buah
-
SLTP/MTs : 1 buah
-
SLTA/SMK : - buah
Sedangkan jumlah tenaga pengajar terdiri dari :
-
Taman
Kanak-kanak/PAUD : 28 orang
-
Sekolah Dasar
(SD) : 30 orang
-
SLTP/MTs : 25 orang
-
SLTA/SMK : - orang
d.
Sarana Kesehatan
Sarana
kesehatan yang ada di desa Sindangraja meliputi :
-
Puskesmas : 1 buah
-
Puskesmas
pembantu : - buah
-
Polindes : - buah
-
Balai
Pengobatan/Klinik : - buah
-
Dokter Umum : 1 orang
-
Posyandu : 7 buah
-
Pos KB Desa : 1 buah
-
Bidan : 1 orang
-
Petugas Gizi
Keliling : 2 orang
-
Dukun Bayi
terlatih : 2 orang
e.
Sarana dan Prasarana Ekonomi
-
Bank :
1 buah
-
Koperasi Unit
Desa : 1 buah
-
Pasar : - buah
-
BUMDES : - Buah
-
Industri Rumah
Tangga : 5 Buah
-
Perusahaan
Kecil : 1 buah
-
Perusahaan
Sedang : - buah
-
Perusahaan
Besar : - buah
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya
kepada desa adalah urusan pemerintah yang secara langsung dapat meningkatkan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
BAB III
USULAN KEGIATAN
Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis mempunyai Visi yaitu :
“Desa Sindangraja sebagai Lembaga Pelayanan
Administrasi dan Kependudukan yang Profesional dengan berlandaskan Iman dan
Taqwa untuk mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat pada Tahun 2012”
Dan Misi Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis yaitu :
a.
1. Meningkatkan
dan mengembangkan serta memelihara Potensi Desa
b.
Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
c.
Membangun dan
memelihara sarana dan prasarana
d.
Mengedepankan
nilai-nilai agama dan budaya daerah dalam aktivitas pembangunan
e.
Memperkuat
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sosial politik
f.
Meningkatkan kwalitas dan produktifitas dalam
bidang pendidikan
Sesuai dengan Visi dan
Misi Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis maka rencana kegiatan yang dilaksanakan
dan dibiayai dari bantuan provinsi ini guna meningkatkan peningkatan kinerja
Pemerintah Desa Sindangraja.
Adapun tahapan kegiatan
pembanguna yang akan dilaksanakanm di Desa Sindangraja adalah sebagai berikut :
1.
Rencana Pelaksanaan
a. Sosialisasi pada masyarakat kegiatan yang akan
dilaksanakan
b. Musyawarah penentuan sekala prioritas kegiatan
c. Musyawarah penentuan pelaksanaan kegiatan
2.
Waktu Pelaksanaan
a. Membuat jadawal kegiatan
b. Survey dan pemetaan kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Pengumpulan bahan yang diperlukan
d. Melaksanakan pembangunan
3.
Kesewadayaan Masyarakat
a. Partisipasi gotong royong masyarakat
b. Terwujudnya lapangan kerja bagi masyarakat
4.
Hasil yang diharapkan
a.
Pemerintah Desa lebih
berkulasitas, termotifasi untuk dapat melaksanakan tugas dan perannya dalam
melayani masyarakat secara prima
b.
Masyarakat Desa lebih
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan
c.
Masyarakat Desa dapat
meningkat pendapatannya sehingga lebih sejahtera
d.
Dapat mengurangi tingkat
kemiskinan masyarakat.
5.
Pembiayaan
a.
Bantuan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat
b.
Swadaya Masyarakat
6.
Rencana Anggaran Biaya (
RAB )
Direncanakan Anggaran
Biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan jalan setapak dusun Nagrak adalah
sebesar Rp. 52.650.000,- (Lima
puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut
dianggarkan dari Bantuan Keuangan untuk infrastruktur Perdesaan Provinsi Jawa
Barat. Adapun secara rinci rencana anggaran biaya sebagaimana terlampir.
7.
Kepanitiaan
-
Kepanitiaan diambil dari
unsur :
- Unsur Masyarakat
- Unsur Prangkat Desa
BAB IV
PENUTUP
Kami menyadari dalam Penyusunan proposal ini sangat sederhana dan
masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan dorongan, saran
dan kritik yang bersifat membangun demi kelancaran Pembangunan Desa Sindangraja
di masa yang akan datang, semoga proposal bantuan ini direalisasi guna
meningkatkan kesjahteraan masyarakat desa Sindangraja pada khususnya.
Demikian permohonan ini dan kami haturkan terimakasih kepada semua
pihak, semoga mendapat balasan dari Alloh SWT yang berlipat ganda. Amin.
Wassalamu’alaikum WR. WB
Sindangraja, 12 Nopember 2012
Penulis
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN
JALAN SETAPAK DUSUN NGRAK DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN
JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
NO
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SAT
|
BIAYA APBD I
|
BIAYA SWADAYA
|
JUMLAH
|
|||
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
VOL
|
JUMLAH
|
||||
(RP)
|
(RP)
|
(RP)
|
(RP)
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
I
|
PEK. PERSIAPAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Administerasi/pelaporan
|
ls
|
1
|
200,000
|
200000
|
|
|
|
|
Photo Dokumentasi
|
ls
|
1
|
255000
|
255000
|
|
|
|
Sub Total
|
|
|
|
455000
|
|
|
455000
|
|
II
|
PEK. PELAKSANAAN
|
|
|
|
|
|
|
|
A
|
KEBUTUHAN BAHAN
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Batu belah
|
rit
|
16
|
500000
|
8000000
|
|
|
|
2
|
Pasir gunung
|
rit
|
11
|
500000
|
5500000
|
|
|
|
3
|
Pasir cor
|
rit
|
1
|
500000
|
500000
|
|
|
|
4
|
Split 0.5
|
rit
|
1
|
750000
|
750000
|
|
|
|
5
|
Koral
|
rit
|
1
|
250000
|
250000
|
|
|
|
6
|
Semen
|
zak
|
385
|
57000
|
21945000
|
|
|
|
7
|
Alat bantu
|
ls
|
|
5000
|
0
|
50
|
250000
|
|
8
|
Peralatan
|
ls
|
|
50000
|
0
|
6
|
300000
|
|
Sub Total
|
|
|
|
36945000
|
|
550000
|
37495000
|
|
B
|
UPAH KERJA
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Tukang tembok
|
hok
|
90
|
45000
|
4050000
|
|
|
|
2
|
laden
|
hok
|
180
|
35000
|
6300000
|
60
|
2100000
|
|
3
|
Pengawas
|
hok
|
50
|
45000
|
2250000
|
|
0
|
|
|
|
|
|
|
12600000
|
|
2100000
|
14700000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
50000000
|
|
2650000
|
52650000
|
Terbilang : (Lima puluh dua jutaenam
ratus lima puluh ribu rupiah)
Mengetahui,
Kepala
Desa Sindangraja
RAHMAT
|
|
Sindangraja, 10 Juli 2012
Ketua
ASEP
DENI, S.PD.I
|
KECAMATAN
JAMANIS
DESA
SINDANGRAJA
Jln. Sentral
Peuyeum. Nyalindung Jamanis Tasikmalaya Kode Pos 46175
Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal
|
: 124 /Ds/ XI / /2012
: biasa
: 1 (satu) berkas
: Permohonan Pencairan
dan Rincian
Rencana Penggunaan Bantuan
Keuangan
|
Tasikmalaya, 12 Nopember 2012
Kepada
Yth Gubernur Jawa Barat
Di
BANDUNG
|
Bahwa berdasarkan peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2012 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 , bersama ini kami
mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan berupa uang sebesar Rp.
50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan rincian rencana penggunaan
sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan kami atas berkenan dan bantuan Bapak kami ucapkan
terimakasih.
Hormat kami
Kepala Desa Sindangraja
RAHMAT
9550428198
Tembusan :
1. Asisten Administerasi dan Keuangan SETDA Provinsi
Jawa Barat
2. Kepala BPMPD Provinsi Jawa Barat
3. Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat
KWITANSI
(TANDA PEMBAYARAN)
Telah
terima dari
Uang
Sejumlah
Untuk
Pembayaran
|
:
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
:
====== Lima Puluh Juta Rupiah =======
:
Bantuan Keuangan untuk Fasilitasi Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan Tahun 2012 di Desa Sindangraja
Kecamatan Jamanis
Kabupaten Tasikmalaya
|
Rp. 50.000.000,-
|
Tasikmalaya, Nopember 2012
Yang menerima
Kepala Desa Sindangraja
RAHMAT
KECAMATAN
JAMANIS
DESA
SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum
Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 147 /KEP. 01/Ds/2012
LAMPIRAN : 1 (satu) lembar
TENTANG
PANITIA PEMBANGUNANJALAN SETAPAK DUSUN NAGRAK
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGRAJA
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Sindangraja perlu dibentuk Panitia Pelaksana
Pembangunan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurup a diatas, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa Sindangraja tentang Panitia Pemeliharaan Sarana Prasarana
Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
2. Praturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
4. Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 22 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa Pengurusan
dan Pengawasannya;
5. Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Penyusunan dan Panitia Pelaksana dan Anggaran
Belanja Desa.
MEMUTUSKAN
Mentepakan
:
PERTAMA : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam
Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Panitia Pembangunan Jalan Setapak
dusun Nagrak.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perubahan sebgaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di : Sindangraja
Pada Tanggal :
10 Juli 2012
Kepala
Desa Sindangraja
RAHMAT
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
NOMOR : 147 / Kep. 01 / Ds / 2012
TANGGAL :
10 Juli 2012
SUSUNAN PANITIA
PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK
DUSUN NAGRAK DESA
SINDNGRAJA
PENAGGUNGJAWAB :
KEPALA DESA SINDANGRAJA
KETUA BPD DESA SINDANGRAJA
KETUA :
ASEP DENI, S.PD.I
SEKRETARIS :
HENDRIS, S.Ag
BENDAHARA :
EDI SETIADI
SEKSI-SEKSI
- HUMAS : O.
KOHARUDIN
BAHRUM
YAYA
ENCEP SUDRAJAT
- LOGISTIK : MISBAHUDIN
E. MAHMUDIN
- PELAKSANA : UCU
SUNARYA
ASEP DIO
ENGKUS
4.
PEMBANTU
UMUM : OLIH
OCENG
|
SINDANGRAJA, 10 JULI 2012
KEPALA
DESA SINDANGRAJA
RAHMAT
|
KECAMATAN
JAMANIS
DESA
SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum
Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 147 /KEP. 01/Ds/2012
LAMPIRAN : 1 (satu) lembar
TENTANG
PANITIA PEMBANGUNANJALAN SETAPAK DUSUN NAGRAK
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGRAJA
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Sindangraja perlu dibentuk Panitia Pelaksana
Pembangunan.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurup a diatas, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa Sindangraja tentang Panitia Pemeliharaan Sarana Prasarana
Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
2. Praturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
4. Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 22 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa Pengurusan
dan Pengawasannya;
5. Peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Penyusunan dan Panitia Pelaksana dan Anggaran
Belanja Desa.
MEMUTUSKAN
Mentepakan
:
PERTAMA : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam
Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Panitia Pembangunan Jalan Setapak
dusun Nagrak.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
KETIGA : Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perubahan sebgaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di : Sindangraja
Pada Tanggal :
10 Juli 2012
Kepala
Desa Sindangraja
RAHMAT
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGRAJA
NOMOR : 147 / Kep. 01 / Ds / 2012
TANGGAL :
10 Juli 2012
SUSUNAN PANITIA
PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK
DUSUN NAGRAK DESA
SINDNGRAJA
PENAGGUNGJAWAB :
KEPALA DESA SINDANGRAJA
KETUA BPD DESA SINDANGRAJA
KETUA :
ASEP DENI, S.PD.I
SEKRETARIS :
HENDRIS, S.Ag
BENDAHARA :
EDI SETIADI
SEKSI-SEKSI
- HUMAS : O.
KOHARUDIN
BAHRUM
YAYA
ENCEP SUDRAJAT
- LOGISTIK : MISBAHUDIN
E. MAHMUDIN
- PELAKSANA : UCU
SUNARYA
ASEP DIO
ENGKUS
8.
PEMBANTU
UMUM : OLIH
OCENG
|
SINDANGRAJA, 10 JULI 2012
KEPALA
DESA SINDANGRAJA
RAHMAT
|