Kop Surat Sekolah/Madrasah
KEPUTUSAN KEPALA SMP/MTs …………………………
NOMOR : ………………………………..
TENTANG
PENETAPAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)
SMP/MTs ………………………………………………………
KEPALA SMP/MTs …………………………………………
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsnawiyah (MTs) diperlukan ruang kelas;
b. Bahwa
untuk memenuhi rasionalisasi jumlah rombongan belajar diperlukan ruang kelas
baru;
c. Bahwa
untuk memenuhi daya tampung dan pengembangan di masa yang akan dating
diperlukan tambahan ruang kelas baru;
d. Bahwa
pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dilakukan secara swakelola oleh
Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB);
e. Bahwa
nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk
melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
c. Peraturan Gubernur
Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daeah Provinsi Jawa Barat Tahun
2014 Nomor 1 Seri A) tanggal 2 Januari 2014;
d. Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 56 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
e. Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Kegiatan Verifikasi dan Fasilitasi Pembangunan Ruang Kelas Baru
dan Rehabilitasi SD/MI, SMP/MTs Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.01.01.01.04.5.2 Tanggal 13 Januari 2014;
e. Petunjuk Pelaksanaan
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP/MTs Swasta Mekanisme Pencairan dan pelaporan
melalui Bantuan dana hibah APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2014;
f. Berita
Acara Pemilihan dan Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Ruang
Kelas Baru (RKB) SMP/MTs …………………. Nomor ………………. Tanggal …………….
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat
yang namanya tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan
jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Pembangunan
Ruang Kelas Baru (RKB);
Kedua : Tugas
Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) adalah merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mempertanggungjawabkan, dan
melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB), baik
pelaksanaan kegiatan, perkembangan fisik maupun keuangan;
Ketiga : Kegiatan
pembangunan ruang kelas baru (RKB) dibiayai melalui dana APBD Jawa Barat Tahun
Anggaran 2014;
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh
kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk SMP/MTs Swasta ini selesai
dilaksanakan;
Kelima : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ……………………………………
Pada Tanggal : ….……………………… 2014
Kepala SMP/MTs ………………………………………………
Setempel
Dan
Tdtangan
………………………… nama jelas
NIP. ……………………………………