SURAT WASIAT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ALISHA AINUN MUTMAINAH
Alamat : Kp.Nagrak Rt/Rw 01/08 Sindangraja Jamanis
- Dengan ini memberitahukan bahwa milik saya tanah seluas 850 m² yang terletak di Dusun Delik perbatasan Dsn Nagrak dekat Masjid adalah warisan dari Orang Tua saya (Tasikmalaya)
- Rumah yang saya tempati berasal dari orang tua saya (Rumah yang ditempati keluarga Sakri) yang dijual oleh Istiadi (Suami Pertama)
- Adapun Hasil penjualan rumah berupa Sawah & Uang. Sawah saya tukarkan Tanah milik P. Suharji, Yang sekarang saya dirikan rumah dan saya tempati sampai sekarang, bukan harta gono gini dengan istiadi, dengan saksi adik-adik saya. Luas tanah m²
- Pekarangan belakang rumah itu dibeli dari P. Suharji dengan uang hasil keringat saya dan Kudsi (Suami kedua) dengan luas m²
- Adapun keinginan saya tempati sekarang akan saya berikan ke anak yang mau merawat saya (Siapapun) Sampai saya meninggal. Merawatnya dirumah yang saya tempati.
Kalau memang anak-anak saya ada yang keberatan biar di ganti uang. Semampu anak yang merawat saya. (Dengan melihat berapa lama merawat saya sampai saya meninggal) dengan harga jual dibawah pasaran dan pembayaranyapun setelah saya meninggal, Rumah yang dihibahkan ke anak yang bersangkutan tidak boleh dijual lagi ke oirang lain.
- Adapun tanah pekarangan belakang rumah akan saya jual untuk membayar hutang saya dan Kudsi (Suami kedua).
- Demikian Wasiat yang saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mohon dijadikan pegangan setelah saya meninggal
TTD Saksi TTD saya
Nama : ALISHA AINUN MUTMAINAH
Alamat : Kp.Nagrak Rt/Rw 01/08 Sindangraja Jamanis
- Dengan ini memberitahukan bahwa milik saya tanah seluas 850 m² yang terletak di Dusun Delik perbatasan Dsn Nagrak dekat Masjid adalah warisan dari Orang Tua saya (Tasikmalaya)
- Rumah yang saya tempati berasal dari orang tua saya (Rumah yang ditempati keluarga Sakri) yang dijual oleh Istiadi (Suami Pertama)
- Adapun Hasil penjualan rumah berupa Sawah & Uang. Sawah saya tukarkan Tanah milik P. Suharji, Yang sekarang saya dirikan rumah dan saya tempati sampai sekarang, bukan harta gono gini dengan istiadi, dengan saksi adik-adik saya. Luas tanah m²
- Pekarangan belakang rumah itu dibeli dari P. Suharji dengan uang hasil keringat saya dan Kudsi (Suami kedua) dengan luas m²
- Adapun keinginan saya tempati sekarang akan saya berikan ke anak yang mau merawat saya (Siapapun) Sampai saya meninggal. Merawatnya dirumah yang saya tempati.
Kalau memang anak-anak saya ada yang keberatan biar di ganti uang. Semampu anak yang merawat saya. (Dengan melihat berapa lama merawat saya sampai saya meninggal) dengan harga jual dibawah pasaran dan pembayaranyapun setelah saya meninggal, Rumah yang dihibahkan ke anak yang bersangkutan tidak boleh dijual lagi ke oirang lain.
- Adapun tanah pekarangan belakang rumah akan saya jual untuk membayar hutang saya dan Kudsi (Suami kedua).
- Demikian Wasiat yang saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mohon dijadikan pegangan setelah saya meninggal
TTD Saksi TTD saya
SITI MULYATI ALISHA AINUN MUTMAINAH