PROGRAM NASIONAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN
(PNPM - MD)
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMAYA
TAHUN 2015
PROFIL KELOMPOK
Nama Kelompok :
…………….. Ketua Kelompok : ……………..
Alamat / Lokasi :
…………….. Sekretaris : ……………..
Tahun Berdiri :
…………….. Bendahara : ……………..
Jenis Kegiatan :
…………….. Jumlah Anggota : ……………..
A. Kondisi
Kelompok
- Latar belakang dibentuknya kelompok ini
adalah ………………………
- Sejak mulai berdiri kelompok ini telah
mempunyai kegiatan usaha berupa
……………………………………………………………………………..
- Modal awal kelompok berasal dari
………………………………………
- Berapa jumlahnya ? Rp……
- Untuk apa digunakan ?..................
- Bagaimana kondisinya saat ini ?.......
- Jika pernah macet apa penyebabnya ?.............
- Berapa persen tingkat kemacetannya ? ……….%
- Apakah pernah menerima bantuan / kredit dari
sumber dana lain ?.....
(
jika ya jelaskan )
- Kapan dana tersebut diperoleh ?
- Dari mana sumber dana berasal ? ……..
- Berapa jumlahnya ? ……
- Untuk apa digunakan ? …..
- Bagaimana kondisinya saat ini ? ……
- Jika pernah macet apa penyebabnya ? ……….
- Berapa persen tingkat kemacetannya ? ………%
- Aset / harta kekayaan yang dimiliki kelompok
hingga saat ini berupa apa saja ?...
…………………………………………………………
- Jumlah berapa ?
B. Rencana Penggunaan Dana PNPM - MD
Memperbesar modal simpan pinjam
anggota.
-
Dana
PNPM - MD rencananya akan digunakan untuk tambahan modal bagi kelompok.
Selanjutnya akan dipinjamkan kepada
anggota dengan bunga …….% per tahun dengan sistem bunga tetap.
Pengembalian dari anggota ke kelompok akan
dilakukan per 1 bulan dengan jangka waktu 12 bulan.
-
Pengembalian
dari kelompok ke UPK sebagaimana aturan yang telah disepakati dalam forum MAD
yaitu : bunga dari kelompok ke UPK adalah 1,5 % per- bulan dengan sistem bunga
tetap dan sesuai kesepakatan kelompok, pengembalian akan dilakukan per 1
bulan dengan jangka waktu 12 bulan (Jadwal
Angsuran terlampir).
C. Sanksi
-
Kelompok menyetujui adanya sanksi
dalam PNPM - MD sebagaimana yang telah di sepakati dalam forum MAD yaitu
apabila kelompok tidak dapat membayar tepat waktu ( menunggak ) maka dikenai
denda sesuai ketentuan PNPM - MD.
Apabila salah satu
atau sebagian dari anggota kelompok terpaksa belum bias membayar sesuai jadwal
maka hal tersebut menjadi tanggung jawab kelompok membayarnya (
Surat Tanggung Renteng terlampir ).
- Sanksi di
dalam kelompok adalah ………………………………………………………...
..............................................................................................................................................
..............................................................................................................................................